KPAI Kutuk Keras Tindakan Mario Dandy Aniaya David

Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak Jaksel
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Jabar – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17). David sempat mengalami masa koma imbas dari penganiayaan tersebut.

Pelajar SMP di Subang Meninggal Akibat Dianiaya Geng Motor, Pihak Berwenang Diminta Bertindak Tegas

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah mengatakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy merupakan kekerasan yang sangat serius. Tak hanya itu, ia juga menyebut aksi tersebut telah mencederai martabat hak asasi manusia (HAM).

"Rasa duka dan empati tentu kami sampaikan kepada korban, ini tentu merupakan kekerasan yang sangat serius. KPAI mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan karena ini sangat menderai martabat terutama hak asasi manusia. Itu yang kami lihat sebagai tindakan pidana yang luar biasa," kata Ai Maryati kepada wartawan, Kamis, 2 Maret 2023.

Profil Aghnia Punjabi, Selebgram yang Anaknya Dianiaya Babysitter

Kata Ai Maryati, kondisi David pasca penganiayaan saat ini masih belum pulih 100 persen. David, berdasarkan pengawasannya baru bisa merespons secara perlahan. KPAI kata Ai Maryati terus melakukan koordinasi untuk memastikan David mendapatkan perawatan intensif agar segera pulih dan dapat menikmati waktunya sebagai anak-anak secara normal.

"Wawasan kami, tentu terhadap korban ingin memastikan bagaimana kondisi dan situasi ananda D ini dalam perawatan intensif, segera dipulihkan dan Allah segera angkat penyakitnya. Sehingga ananda bisa segera pulih dan menikmati masa anak-anaknya secara normal, secara wajar dan ini doa kita," pungkasnya.

Aghnia Punjabi Sebut Anaknya Dianiaya Babysitter Bukan Pertama Kali

Aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar AG, mendapatkan perlakuan tidak baik. 

Hengki mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) sejatinya telah direncanakan sejak awal. Dimulai saat Mario menelepon rekannya yang juga tersangka, Shane Lukas (19) untuk meminta bertemu. Mario Dandy lantas pergi dengan Shane dan AG, kekasihnya ke tempat David berada di Pesanggrahan.

"Saat di mobil bertiga, ada mens rea, buat di sana," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Februari 2023.

Di Pesanggrahan itulah Mario menganiaya David. Mario beberapa kali menendang bagian kepala David, memukul, dan menginjak tengkuk. Mario juga sempat meneriakkan beberapa kata, salah satunya 'free kick' saat menganiaya David.

"Misal di antaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke kepala, tendangan bebas. Ada kata-kata, 'gua gak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik dan kami konsultasikan dengan ahli, ini  bisa mens rea, niat jahat dan wujud perbuatan," jelas Hengki.

Shane merupakan pihak yang melakukan perekaman penganiayaan atas perintah dari Mario Dandy. Shane juga dinilai telah melakukan upaya pembiaran atas penganiayaan yang terjadi.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta satu pelaku anak yaitu AG.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.