Pengamat Politik Soroti Fakta Persidangan Kasus TPPU yang Libatkan Eks Ketua DPRD Jabar

Persidangan kasus TPPU yang melibatkan eks Ketua DPRD Jabar
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Hampir setahun bergulir kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara akhirnya menemukan titik terang. Pada tanggal 17 juni 2023, MA melalui website resminya membatalkan judex facti terhadap kasus eks Ketua DPRD Jawa Barat dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penadah Ranmor Menangis Bahagia

Irfan Suryanagara dan istri oleh MA dinilai terbukti melanggar pasal 372 KUHP, pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Putusan MA tersebut secara otomatis membatalkan Putusan bebas dari PN Bale Bandung terhadap Irfan dan istri.

Dalam proses persidangan dengan nomor perkara 912/Pid.b/2022/PN.Blb pada kasus eks Ketua DPRD Jawa Barat, sejumlah nama dimunculkan oleh Stelly selaku saksi dan korban termaksud di dalamnya Bupati Karawang dan Walikota Cirebon. Terkait fakta persidangan tersebut, Gaston Otto Malindir selaku Pengamat Politik dari Temu Political Research mengatakan bahwa perlu dilakukannya tindak lanjut oleh pihak berwenang, sehingga fakta persidangan tidak hanya dijadikan penguatan untuk menguatkan putusan terhadap terdakwa.

Harapan Keluarga Jonathans di Depok Agar Miliano Jonathans Bela Timnas Indonesia

“Semua sudah dibuka dalam persidangan, sayang kalau fakta persidangan yang sudah ada tidak dijadikan bahan dasar untuk mengembangkan kasus oleh penyidik” kata Gaston saat dihubungi melalui sambungan telpon, Senin (17/7/2023).

Ia juga mengatakan bahwa fakta persidangan ini kan kuat dasarnya sehingga menjadi pertimbangan Hakim MA untuk memutuskan eks Ketua DPRD Jabar dan Istri bersalah, karena berasal dari saksi yang tidak lain adalah korban dalam kasus tersebut.

Konser Jabar Bahagia, Ratusan Pendukung Paslon Acep Gita KDI Padati Alun Alun Kecamatan Pagaden

“Kalau kemudian muncul nama para Kepala Daerah seperti Celica dan Narudin dari mulut saksi, ya itu fakta persidangannya apa yang mau dibantah?” katanya.

Seperti diketahui dalam persidangan kasus TPPU yang melibatkan eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara yang berlangsung sejak awal tahun 2023, Stelly Gandawidjaja korban penipuan SPBU membeberkan sejumlah nama selain terdakwa yang menurutnya diberikan sejumlah uang mulai dari Dedi Mizwar Rp 7,5 miliar, Celica (Bupati Karawang) Rp 5 Miliar, dan Nasrudin Azis (Walikota Cirebon) Rp 5 miliar untuk pembiayaan kampanye pada Pemilu 2019 silam.

Halaman Selanjutnya
img_title