Bupati dan Ketua DPC Gerindra Muna Terindikasi Korupsi, KPK: jangan Kabur Keluar Negeri

Gedung KPK
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pencegahan terhadap Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, dan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto, untuk tidak berpergian ke keluar negeri. Pencegahan itu dilakukan selama 6 bulan lamanya.

Kurang Perhatian, Warga Subang Minta Bupati Terpilih Benahi Hutan Kota Ranggawulung

Kedua orang yang dicegah pergi ke luar negeri itu, saat ini sudah dalam status tersangka dalam kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.

"Pihak yang dicegah adalah satu pihak swasta dan satu kepala daerah. Cegah ini berlaku 6 bulan ke depan, sampai dengan sekitar Januari 2024," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Rabu 12 Juli 2023.

Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu Subang, Petugas: Biar Dapur Tetap Ngebul

Ali menjelaskan, bahwa proses pencegahan ini dilakukan demi memenuhi proses penyidikan kasus korupsi yang tengah ditangani oleh komisi antirasuah tersebut.

"KPK harapkan sikap kooperatif pihak dimaksud untuk hadir dalam setiap agenda pemanggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik," kata Ali.

Kapolda Ini Kandidat Kuat Jadi Wakapolri, Punya Rekam Jejak di KPK

Dua orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri, Ardian Noervianto dan L. M Syukur Akbar. Keduanya sudah berstatus sebagai terpidana.

Lebih jauh Ali menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan yang dilakukan KPK dari kasus yang sebelumnya menjerat Ardian, pada korupsi dana PEN Kemendagri. Ia pun masih enggan berbicara secara gamblang terkait kasus ini pasalnya penyidik KPK masih terus bekerja terkait hal ini.

Halaman Selanjutnya
img_title