Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun Kepada Menkopolhukam, Ada Apa?

Mahfud MD
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

"Jadi, sebetulnya kemarin itu udah kita cabut. Dan, sudah kita sampaikan surat pencabutannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak dilanjutkan," lanjutnya.

Begini Tanggapan Mahfud MD Soal Pertemuan Jokowi dan Surya Paloh di Istana Merdeka

Mahfud Digugat Panji Gumilang

Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang membuat geger publik karena langkahnya yang menggugat Menko Polhukam Mahfud MD. Adapun gugatan dimasukan ke PN Jakpus.

Mahfud MD Bongkar Rahasia MK: Pemilu Bisa Dibatalkan Kapan Saja!

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Hal ini dibenarkan oleh pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo.

"Iya benar (ada gugatan tersebut)" ujar dia kepada wartawan, Kamis 20 Juli 2023.

Mahfud MD Bongkar Fakta di Balik Isu Retaknya Hubungan dengan Ganjar Pranowo

Gugatan dilayangkan tanggal 17 Juli 2023. Mahfud dianggap Panji melakukan dugaan perbuatan melawan hukum lewat pernyataan-pernyataannya selama ini. Hal itu tertuang dalam petitum. Dia minta ganti rugi baik materil hingga imatreril senilai Rp5 triliun.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," bunyi petitum itu.