Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun Kepada Menkopolhukam, Ada Apa?

Mahfud MD
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang semakin kompleks. banyak pihak yang melaporkan Panji ke pihak kepolisian, tidak sampai disitu, Masyarakat pun banyak yang mengomentari kasus Panji tersebut, dari mulai masyarakat biasa, Ulama, hingga para politisi.

Yusril Tanggapi Gugatan Anies dan Ganjar

Dan tentunya Panji Gumilang pun tak tinggal diam, Panji melawan dan melaporkan balik pihak-pihak yang mengkritiknya. Salah satu yang paling fenomenal ialah gugatan Panji Gumilang yang dilayangkan terhadap Mentri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD

Gugatan itu mulanya diajukan oleh Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Juli 2023. Namun pada akhirnya Panji Gumilang mencabut gugatan materil maupun imateril senilai Rp5 triliun kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

Panji Gumilang mencabut guagatannya itu melalui kuasa hukumnya yakni Hendra Effendy. Ia menyebut gugatan itu dicabut lantaran Mahfud MD dinilai sudah memiliki penilaian objektif atas perilaku kliennya.

"Pertama Pak Mahfud MD dinilai oleh klien kami ke sini sudah baik. Sudah mulai melihat kepada objektifitas penilaiannya. Statement-statemennya kepada masyarakat itu sudah bagus," ujar Hendra Effendy dalam acara Kabar Petang tvOne dikutip pada Sabtu 22 Juli 2023.

Update KPU: Prabowo-Gibran Rebut Kemenangan di Kepulauan Riau

Hendra menjelaskan gugatan itu diajukan karena ada miskomunikasi dengan tim kuasa hukum Panji Gumilang. Maka itu, kubu Panji Gumilang langsung mencabut terkait dengan gugatannya kepada Mahfud MD. Bahkan, pengacara Panji juga sudah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak menindaklanjuti.

"Karena pada akhirnya disampaikan pada ke kami itu gugatan yang didaftarkan kemarin itu diminta dicabut dulu, tidak dilanjutkan," kata Hendra.

"Jadi, sebetulnya kemarin itu udah kita cabut. Dan, sudah kita sampaikan surat pencabutannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak dilanjutkan," lanjutnya.

Mahfud Digugat Panji Gumilang

Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang membuat geger publik karena langkahnya yang menggugat Menko Polhukam Mahfud MD. Adapun gugatan dimasukan ke PN Jakpus.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Hal ini dibenarkan oleh pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo.

"Iya benar (ada gugatan tersebut)" ujar dia kepada wartawan, Kamis 20 Juli 2023.

Gugatan dilayangkan tanggal 17 Juli 2023. Mahfud dianggap Panji melakukan dugaan perbuatan melawan hukum lewat pernyataan-pernyataannya selama ini. Hal itu tertuang dalam petitum. Dia minta ganti rugi baik materil hingga imatreril senilai Rp5 triliun.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," bunyi petitum itu.