Usai Mahfud MD, Kuasa Hukum Al Zaytun Sebut Panji Gumilang Bakal Gugat Sosok Ini

syekh panji gumilang
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar – Belum usai kontroversi Panji Gumilang akibat aksinya yang menimbulkan polemik di publik, kini dedengkot Al Zaytun kembali membuat heboh karena berani melayangkan gugatan ke Mahfud MD.

Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

Usai ramainya pemberitaan gugatan terhadap Mahfud MD, Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi dalam acara Kabar Petang mengungkapkan bahwa kliennya akan mencabut gugatan tersebut.

Menurut Kuasa Hukum Panji Gumilang menyebutkan bahwa pencabutan gugatan itu merupakan hak preogratif siapa pun.

Update KPU: Prabowo-Gibran Rebut Kemenangan di Kepulauan Riau

Hendra Effendi mengaku tak tahu apakah sudah terjadi komunikasi antara Panji Gumilang dengan Mahfud MD sehingga gugatan itu dicabut.

Dilacak melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusa, gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD terdokumen dengan Nomor Perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Ponpes Al Hanifiyyah Tempat Santri Tewas Usai Dianiaya Tidak Berizin

Mengetahui adanya gugatan dari Panji Gumilang, Mahfud MD mengaku tak takut menghadapinya.

Terlepas dari gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD, ada hal lain yang tak kalah mengejutkan yang diungkap oleh Kuasa Hukum Al Zaytun.

Halaman Selanjutnya
img_title