Mediasi Konflik Cincin Kawin Menantu dan Ibu Merua di Jombang Gagal, Proses Hukum Dilanjutkan

Diana Suwito Bersama Pengacaranya
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar – Perkembangan laporan penguasaan cincin pernikahan oleh mertua yang dilaporkan menantunya, memasuki babak baru.

Samsung Galaxy Ring Resmi Hadir di Indonesia, Pantau Kesehatan Anda 24/7 dengan AI Canggih

Hal ini menyusul gagalnya upaya mediasi kedua polisi, yang mempertemukan pelapor Diana Soewito (46 tahun), dengan terlapor Yeni Sulistiyowati (78 tahun), warga Jalan Wahid Hasyim, pada Jumat, 21 Juli 2023.

"Hasil mediasi hari ini dipastikan gagal, dan proses hukum dipastikan berlanjut. Kita akan tunggu proses lanjutan yang bakal diambil penyidik," kata Kuasa hukum pelapor Andri Rohmad.

3 Game Fantasi Terbaik Dari Konsol Nintendo Switch

Andri, menegaskan dari awal kliennya terus menunggu itikad baik dari pihak terlapor. Namun sampai detik terakhir di mediasi kedua yang dilakukan oleh Polisi, hal yang ditunggu tidak kunjung dilakukan.

"Dari awal pihak kami menunggu itikad baik dari terlapor. Namun faktanya hingga detik akhir proses mediasi yang dilakukan oleh Polisi, hal itu sama sekali tidak ada," ujar Andri. 

Begini Cara Melakukan Pengukuran Jari Sebelum Memiliki Samsung Galaxy Ring

Pengacara asal Kota Surabaya ini menjelaskan itikad baik yang dimaksud adalah menyerahkan sepasang cincin kawin serta cincin permata yang dijadikan obyek pelaporan. 

"Jadi dari awal mereka (terlapor) tidak memiliki niatan untuk menyerahkan, baru kemudian setelah ada proses hukum keinginan itu muncul. Padahal sejak awal upaya untuk meminta secara baik-baik sudah dilakukan oleh klien kami," tuturnya.

Andri menganggap niatan baik untuk menyelesaikan persoalan sejak awal tidak dilakukan oleh Yeni. Untuk itu mereka tetap meneruskan kasus ini hingga ke tahap selanjutnya.

"Ini dibuktikan dengan tidak adanya respon ketika diminta secara baik-baik, kemudian melayangkan somasi, hingga terakhir laporan polisi ini," katanya.

"Dan seiring pertimbangan-pertimbangan tadi, ditambah persoalan ini sudah cukup lama keinginan untuk melanjutkan perkara muncul. Ditambah sejak awal malah mereka (terlapor) terus-terusan menyebarkan fitnah," ujar Andri.

Sementara itu, Kuasa hukum terlapor Yeni Sulistyowati yakni, Sri Sudarti membenarkan jika upaya mediasi kedua yang dilakukan polisi gagal. Mereka kini menunggu langkah hukum lebih lanjut. 

"Hari ini kami hadir untuk memenuhi undangan mediasi, dan memang hasilnya buntu. Sebagi terlapor, secara otomatis kami menunggu upaya hukum lanjutan yang bakal diambil penyidik," tuturnya.

Sementara itu, Kapolsek Jombang, AKP Soesilo mengatakan upaya mediasi kedua gagal dilakukan karena tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Polisi sudah berupaya mencari penyelesaian secara kekeluargaan. 

"Agenda hari ini untuk mencari win-win solusi atas pelaporan yang masuk. Hasilnya sampai hari ini belum ada kata sepakat antara kedua pihak, maka kami pastikan bakal mengambil tindakan hukum lanjutan," kata Soesilo.

Selanjutnya polisi akan melakukan gelar perkara. Setelah itu polisi akan mengetahui langkah yang akan diambil oleh penyidik. 

"Ke depan kami bakal mengambil tindakan hukum lanjutan atas perkara ini. Salah satunya yakni dengan melakukan gelar perkara," ujar Soesilo.