Dakwaan Teddy Minahasa Harusnya Batal Demi Hukum, Ini Penjelasannya
- viva.co.id
Jabar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan saksi ahli hukum yang merupakan dosen hukum di Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa. Antara Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum terdakwa dan Eva saling bertanya jawab dengan sengit dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa pada Senin, 6 Maret 2023.
Dikutip dari VIVA pada Selasa, 7 Maret 2023, dikatakan pada persidangan itu, saksi ahli tersebut menjelaskan kepada majlis hakim kalau bahwa surat dakwaan terhadap Teddy tidak sah atau batal secara hukum.
Kemudian, Hotman Paris bertanya kepada saksi ahli tersebut perihal adakah pasal yang dapat menjerat penegak hukum, dalam hal ini polisi, yang dianggap gagal menjaga barang bukti sebuah pengungkapan.
"Pertanyaan saya, kalau seorang aparat polisi melakukan pelanggaran terhadap tata cara penyimpanan, tata cara penyisihan narkoba, apakah harusnya didakwa (Pasal) 114 atau (Pasal) 140 yang juga sama-sama pidana?" Tanya pengacara Hotman kepada saksi Ahli Hukum Pidana, Senin 6 Maret 2023.
Saksi Ahli pun menjawab, harusnya polisi yang gagal menjaga barang bukti dapat dikenakan pasal 140 tentang hukum pidana lalai menjaga barang bukti.
"Iya karena spesifik ini delik propria. Di sana ada ketentuan penyidik Polri maupun PPNS 88, 89, ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan pasal 140 sebagai lex specialis," jawab saksi Ahli Hukum Pidana.
Dengan jawaban saksi ahli tersebut, kuasa hukum Teddy Minahasa langsung menunjukkan surat dakwaan terhadap kliennya salah.