JPU Hadirkan Saksi Ahli Mantan Kepala BNN, Teddy Minahasa Pusing

Irjen Pol Teddy Minahasa Jalani sidang peredaran narkoba
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Pada sidang lanutan perkara peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi ahli. Di sidang yang berlangsung pada Senin, 6 Maret 2023 JPU menghadirkan mantan kepala BNN, Komjen (Purn) Ahwil Loetan untuk memberi pandangannya.

Asistennya Positif Narkoba, Saipul Jamil: Orangnya Baik Banget

Menurut Ahwil, sudah menjadi undang-undang narkotika mulai dari perencaan apalagi sudah terjadi peredaran atau penyalah gunaan. Ia menyebut, tidak ada istilah coba-coba dalam undang-undang narkotika.

"Saya rasa itu adalah hal yang memang berlaku di Undang-Undang Narkotika. Perencanaan saja sudah tindak pidana apalagi sudah terjadi. Jadi tidak ada istilah coba-coba di dalam Undang-Undang Narkotika," ujar Ahwil.

Tak Kapok-Kapok! Ibra Azhari Ditangkap Lagi Karena Narkoba

Kemudian, Teddy Minahasa menanyakan perihal percakapan tentang narkoba namun tanpa barang bukti. Teddy bertanya apakah hal tersebut dapat dikategorikan sebuah tindak pidana.

Ahwil pun menjawab dengan contoh seorang jenderal bintang empat di Amerika yang ditangkap oleh Drug Enforcement Administration (DEA) meski tanpa barang bukti.

Narkoba Tak Ada Obat, Ibra Azhari Kembali Dibekuk Polisi di Apartemen Mewah

"Jadi belum tentu orang yang berkait narkotika harus ada barang bukti padanya, harus dites darah positif. Itu enggak perlu. Jadi bandar besar clear pasti tidak akan ada narkotika padanya," jawab Ahwil.

Majelis hakim kemudian mempersilahkan Teddy Minahasa untuk bertanya kembali kepada saksi. Namun Teddy merasa jawaban saksi cukup untuk dirinya.

Halaman Selanjutnya
img_title