Bejat! Mahasiswi Baru UIN Sumut Jadi Korban Rudapaksa Anak Pemilik Kost

Peristiwa Pemerkosaan, R Pelaku (UIN Sumut)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Seorang pria berinisial R (24) dituntut Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) ke aparat penegak hukum kepolisian, Polrestabes Medan dan aparat pengadilan.

Ogah Disangkutpautin Sama Loly, Nikita Mirzani Bakal Ambil Langkah Hukum

UIN Sumut meminta agar R yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial N (18), diberikan hukuman seberat-beratnya hingga nanti berproses di Pengadilan Negeri (PN).

Kepala Humas UIN Sumut, Yuni Salmah mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses dan penegakan hukum kepada Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan. 

Seret Tisya Erni, Hotman Paris Didesak Beri Bantuan Hukum untuk WNA Korea

"Ke depannya, kami mau hukum ditegakkan (hukum) seadil-adilnya dan jangan sampai terulang seperti ini, baik di kampus dan masyarakat," ucap Yuni saat dikonfirmasi VIVA.

Tim Hukum AMIN Klaim Temukan Kecurangan Pilpres 2024, Siap Dibeberkan ke Publik

Yuni mengungkapkan korban merupakan mahasiswi semester 1 di UIN Sumut. Kini, korban sudah tinggal di rumah aman, bersama orang tua korban. Kemudian, dalam pengamanan dan pengawasan pihak UIN Sumut.

"Kita akan memberikan rumah sementara kepada orang tua dan rumah aman untuk korban. Kita tetap lakukan pemantauan dan kasus ini, terus kita kawal baik dalam hal pemulihan fisik dan psikis korban dan proses hukumnya," jelas Yuni.

Halaman Selanjutnya
img_title