Viral! Wanit di Makassar Diperkosa Pacarnya dan Digilir 10 Temannya, Begini Kronologisnya

Pelaku Pemerkosaan Terhadap Pacarnya
Sumber :
  • screenshot berita viva news

Saat ini, kedua pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas itu telah ditahan dan di kenakan di pasal 6 Huruf A, atau huruf B, atau huruf C, pasal 15 Huruf A UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana seksual.

Seorang Remaja di Subang Ditusuk Gengster hingga Tembus ke Paru- Paru

“Ancaman hukumannya 4 tahun dan 12 tahun penjara,”pungkasnya

Sebelumnya telah heboh diberitakan, seorang gadis remaja di kota Makassar, Sulsel menangis histeris di jalanan dan mengaku diperkosa oleh 10 orang pria.

Tindak Tegas Bikers Sunmori, Masyarakat Diminta Melapor jika Ada Balapan Liar

Belakangan diketahui, ternyata gadis berinisial L itu merupakan penyandang disabilitas. Hal itu terungkap setelah keluarga korban angkat bicara. Atas kasus itu, keluarga korban pun melapor di Polrestabes Makassar dan dilakukanlah penyelidikan.