Seorang Pemuda Tewas Dikeroyok di Penjaringan saat Hendak Jemput Pacar

Ilustrasi Pengeroyokan
Sumber :
  • Pinterest

VIVA Jabar – Seorang pemuda berinisial FDS (23), meninggal dunia setelah dikeroyok oleh 4 orang di Jalan Rawa Bebek, Gang Royal, RW 013, Penjaringan, Jakarta Utara.

Rekaman CCTV Sebelum Mahasiswi UPI Tewas Terkuak, Sempat Lakukan Ini dengan Mantan Pacar

Korban (FDS) tewas dikeroyok saat mau menjemput pacarnya, C, di lokasi kejadian. Adapun keempat orang pelaku pengeryokan yaitu ADN (24), D (32), J (25), dan A. Buntut perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan yang mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kapolsek Metro Penjaringan, Komisaris Polisi Probandono Bobby, kepada wartawan, Senin 24 Juli 2023.

Siap Lawan Hoaks Ciptakan Pilkada 2024 Damai, Ini Gerakan dari Para Pemuda

Awal Pengeroyokan

Dirinya menjelaskan, kejadian berawal ketika korban diantar temannya, D, untuk menemui kekasihnya. Sesampainya di sana, korban masuk ke salah satu kafe guna menjemput kekasihnya tersebut.

Pratama Arhan Buka Suara Soal Tudingan Azizah Salsha Selingkuh

"Namun oleh para tersangka ini malah dilakukan penganiayaan karena menurut tersangka ini, korban mengambil secara paksa si saksi C yang mana menurut keterangan saksi lain berpacaran," ucap Bobby.

D bahkan melihat temannya diseret keluar gang dalam keadaan tidak sadar oleh keempatnya. Melihat temannya tersebut tidak berdaya lagi, dia memanggil teman-temannya membawa korban ke rumah sakit.

"Selanjutnya setelah mengetahui peristiwa yang dialami oleh korban FDS, FWA yang masih merupakan keluarga korban membuat laporan ke Polsek Metro Penjaringan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023," katanya.

Setelah menjalani tiga hari perawatan, pihak RS menyebut bahwa korban tidak tertolong. Singkat cerita, polisi menangkap keempat pelaku menindaklanjuti laporan polisi yang masuk.

"Dan berhasil mengamankan tersangka D Alias DI dan tersangka J Alias DJ pada hari Rabu 19 Juli 2023 serta tersangka A Alias ADN pada hari Kamis 20 Juli 2023. Sementara tersangka A masih berstatus DPO," jelasnya.