KPK Kesulitan Jerat Rafael Alun, Indonesia Belum Terapkan Illicit Enrichment
- Tangkap layar
Jabar – Sudah ramai di pemberitaan bahwa Pusat Pelaporan Analisis Transaksis Keuangan (PPATK) mencurigai adanya pencucian uang di rekening ayah Mario Dandy Satriyo, yakni Rafael Alun Trisambodo. Namun, Rafael tidak bisa langsung diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, tidak ada pidana asalnya.
Dikutip dari VIVA pada Selasa, 7 Maret 2023, dikabarkan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango mengatakan Rafael masih beruntung sebab di Indonesia belum diterapkan Illicit Enrichment, yakni peningkatan kekayaan secara tidak sah. Seandainya, kata Nawawi, instrument tersebut berlaku di Indonesia, mantan Kasubag Umum Ditjen Pajak tersebut bisa langsung jadi tersangka.
"Andaikan ada illicit enrichment itu yang ditemukan Pak Pahala kemarin bisa langsung (diproses hukumnya). Engga lagi dengan cara konvensional," kata Nawawi, dikutip Senin, 6 Maret 2023.
Nawati menambahkan bahwa Illicit Enrichment merupakan fenomena dimana kekayaan penyelenggara negara bertambah secara tidak wajar. Fenomena penambahan kekayaan itu dapat mempidanakan pejabat yang hartanya melonjak tiba-tiba dan tidak sesuai dengan jabatan yang diembannya atau dengan pemasukannya.
Lebih lanjut, Nawawi menegaskan, konsep ini juga seharusnya bisa diterapkan di Indonesia. Sebab negara peserta United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sudah mewajibkan penyelenggara negaranya menandatangani ratifikasi. Namun, kebijakan yang ada belum dapat memidanakan pejabat yang tiba-tiba menjadi kaya raya.
"Illicit enrichment sebagai satu ketentuan pidana. tetapi Undang-Undang Tipikor kita ini kan masih banyak yang seharusnya direkomendasikan oleh UNCAC harus dimasukkan, belum ada," ujarnya.
Sebelumnya, PPATK memblokir rekening konsultan pajak yang diduga sebagai nominee Rafael Alun Trisambodo (RAT). Pemblokiran tersebut dilakukan karena PPATK mengendus dugaan pencucian uang.