Kompolnas Ke Aipda M Tersangka TPPO: Tidak Ada Ampun Bagi Dirinya di Kepolisian

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Instansi Kepolisian terus saja diperburuk citranya oleh oknum-oknum anggotanya. Setelah kasus viral Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, kali ini institusi tersebut kembali dicoreng namanya oleh Aipda M, yang menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus jual beli ginjal.

Manajemen Persija Jakarta Buka Suara Soal Sanksi FIFA, Pastikan Segera Selesai

Melihat hal itu, Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti sangat geram. Aipda M pun disebut layak diberi sanksi etik hingga pidana yang berat.

"Kami sangat prihatin masih ada oknum anggota Polri yang terlibat menghalangi proses hukum kepada para penjahat TPPO," ujar Poengky kepada wartawan, dikutip Minggu, 23 Juli 2023.

Wanita Muda Terluka Parah Usai Jatuh dari Flyover Cengkareng

"Tidak ada ampun bagi orang seperti itu di kepolisian," lanjutnya.

Kata Poengky, posisi Aipda M selaku anggota Polri, maka layak mendapatkan hukuman sanksi etik maupun pidananya.

Bobotoh Gigit Jari, Laga Persib vs Persija Resmi Tanpa Penonton

"Kami dorong yang bersangkutan dikenakan sanksi pemecatan. Yang bersangkutan harus diproses pidana dengan hukuman maksimum ditambah sepertiga karena yang bersangkutan sebagai aparat kepolisian seharusnya menegakkan hukum, bukan malah menghalangi proses hukum," ucap Poengky.

Menurutnya, Aipda M itu memang sudah selayaknya disingkirkan dari anggota kepolisian. Karena perilakunya itu sudah mencoreng nama baik Polri.

Halaman Selanjutnya
img_title