Kasus Korupsi pengadaan di Basarnas, 5 Petinggi Dijadikan Tersangka Oleh KPK

OTT KPK Basarnas
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Satu orang tersangka diminta untuk kooperatif hadir ke Gedung Merah Putih KPK. Dari kelima tersangka kasus dugaan korupsi itu, salah satunya yakni Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (purn) Henri Alfiandi.

Motif Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati di Lombok Barat Ada Doktrin Harus Nurut ke Guru

Sisanya yakni, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

"Pada tahap penyelidikan sebagai langkah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Wakil ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.

Terungkap! Fakta Korban Lebih dari 1, Begini Kronologi Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Diduga Cabuli Santriwati

Alex pun menjelaskan bahwa saat ini KPK telah menahan dua orang tersangka yakni MR dan RA di rutan KPK. Namun, untuk Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk menjalani proses hukum lebih jauh.

"Atas dasar kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023," kata Alex.

3 Pimpinan Pondok Pesantren Diduga Cabuli Santriwati di Lombok Barat

Namun demikian, untuk tersangka MG, KPK mengingatkan agar bersikap kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini. 

"Tersangka MG, MR dan RA sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tukas Alex.

Halaman Selanjutnya
img_title