Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Begini Respons Kabasarnas

Marsdya TNI Henri Alfiandi
Sumber :
  • Basarnas

VIVA Jabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) atas dugaan kasus korupsi pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Ia dijadikan tersangka bersama empat orang lainnya yang mana satu orang lagi adalah Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto.

TikToker Galih Loss Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

Kendati demikian, Henri Alfiandi memberikan sebuah respons atas penetapan tersangka terhadap dirinya itu. Henri mengaku akan bertanggung jawab atas semua yang telah dilakukannya.

"Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya," ujar Henri saat dikonfirmasi, Kamis 27 Juli 2023.

Selewengkan Dana Aspirasi, Mantan Anggota DPRD Subang Divonis 2,6 Tahun Penjara

Henri pun menyebutkan bahwa pertanggung jawabannya itu merupakan bentuk transparansi dirinya dalam melakukan sebuah tindakan.

"Makanya catatan penggunaan dana saya rapih. Itu bentuk dari transparasi saya," kata dia.

Lebaran di Jeruji Besi, Pembesuk Yosep Wajib Minta Izin Pengadilan Negeri Subang

Ia juga menyebut bahwa dirinya tetap akan mengikuti prosedur yang ada, yang mana dirinya harus mendapatkan proses hukum lebih lanjut bersama dengan Puspom Mabes TNI.

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto telah menerima uang suap pengadaan barang tender sebanyak Rp 88,3 Miliar. Uang tersebut didapat Henri dan Afri dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title