Kadisdik Aceh Tengah Ditahan Usai Ketangkap Korupsi Dana Paud
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Aceh Tengah, berinisial US ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan alat permainan edukasi untuk TK/Paud tahun anggaran 2019.
Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penahanan tersangka merupakan pengembangan penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup dalam kasus tersebut. US diduga ikut menerima aliran dana hasil korupsi.
“Sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial US yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disdikbud,” kata Ali Rasab Lubis kepada wartawan, Senin, 24 Juli 2023.
Kemudian US langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Takengon, oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
“Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Takengon,” ujar Ali.
Selain US, sebelumnya jaksa juga sudah menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Disdikbud Aceh Tengah berinisial RUS. Kemudian MJ selaku pihak rekanan yang menjabat sebagai Direktur CV MI dan AS sebagai direktur perusahaan.
Kasus itu bermula saat pemerintah menganggarkan Rp 2,47 miliar untuk pengadaan alat permainan edukasi untuk di tempatkan di TK dan Paud di Kabupaten Aceh Tengah. Anggaran tersebut berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).