Kadisdik Aceh Tengah Ditahan Usai Ketangkap Korupsi Dana Paud

Kadisdik Aceh Ditahan
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Aceh Tengah, berinisial US ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan alat permainan edukasi untuk TK/Paud tahun anggaran 2019.

1500 Anak Nelayan dan Pembudidaya Subang Ikuti Simulasi Makan Bergizi Gratis, DKP Usulkan Menu Ikan

Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penahanan tersangka merupakan pengembangan penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup dalam kasus tersebut. US diduga ikut menerima aliran dana hasil korupsi.

“Sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial US yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disdikbud,” kata Ali Rasab Lubis kepada wartawan, Senin, 24 Juli 2023.

Potensi Uang Politik Harus Dicegah Dijamin Pilkada Bersih

Kemudian US langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Takengon, oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

“Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Takengon,” ujar Ali.

Keren! BKPRMI Gelar Manasik Haji yang Diikuti Ratusan Anak TK- TPA se-Kabupaten Subang

Selain US, sebelumnya jaksa juga sudah menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Disdikbud Aceh Tengah berinisial RUS. Kemudian MJ selaku pihak rekanan yang menjabat sebagai Direktur CV MI dan AS sebagai direktur perusahaan.

Kasus itu bermula saat pemerintah menganggarkan Rp 2,47 miliar untuk pengadaan alat permainan edukasi untuk di tempatkan di TK dan Paud di Kabupaten Aceh Tengah. Anggaran tersebut berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Halaman Selanjutnya
img_title