Kasus Cincin Kawin di Jombang Semakin Rumit! Kini Yeni Sang Mertua Jadi Tersangka
- screenshot berita viva news
Pun, dia mengungkapkan tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancamannya hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan pasal 372, ancaman 4 tahun. Dengan barang bukti, cincin, HP, sama kunci," katanya.
Adapun, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad menjelaskan kliennya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan yang diajukan ke Polsek Jombang.
"Hari ini (Kamis 27 Juli) kami ke Polsek untuk memenuhi panggilan kaitan dengan pemeriksaan sebagai pelapor," ujarnya.
Dia menuturkan, selain menghadiri panggilan penyidik, pihaknya juga menanyakan perkembangan laporan kasus yang diajukan kliennya.
"Dan berdasarkan informasi dan surat SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan), yang kami dapat bahwa per tanggal 26 Juli 2023, Yeni Sulistyowati telah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Lebih lanjut, Andri menilai kinerja penyidik dari Polsek Jombang sudah serius menangani perkara ini.