Sadis! Oknum Polisi, Bripka SR Aniaya Istrinya Sendiri. Korban Diinjak dan Dihantam Balok

Ilustrasi Kekerasan & Penganiayaan
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

“Saat itu anak saya dianiaya, kepalanya dibenturkan ditembok, dihantam juga balok kayu terus diinjak,” kata Mulyati kepada wartawan.

Polisi Inspiratif, Dede Kusyani Geliatkan Ekonomi dengan Cara Beternak dan Berkebun

Mulyati mengaku, bahwa saat kejadian dirinya sedang tidak di rumah anaknya. Namun, sejumlah tetangganya yang mendengar pertikaian antara menantu dan anaknya itu akhirnya melapor kepadanya.

Mulyati yang mendapat informasi itu langsung mendantangi kediaman anaknya dan melihat anaknya sudah luka-luka. Bahkan, tulang dari anaknya mengalami pergeseran akibat hantaman balok dari Bripka SR. Setelah insiden itu, Mulyati pun langsung buat laporan polisi.

Masih Berkeliaran, Kuasa Hukum Almarhum M Idham Minta Polisi Tangkap Pelaku Lainnya

“Waktu kejadian saya berada di Bone, jadi saya tidak tahu baru sekarang saya tahu. Saya sudah melapor ke Polres saya minta ini ditindak meski pelaku adalah menantu saya,” katanya.
Mulyati menyebut, bahwa aksi penganiayaan itu tidak hanya sekali dilakukan oleh menantunya. Bripka SR disebut telah menganiaya istrinya SCP sudah berkali kali. Dan kali ini SR diduga menganiaya SCP dengan sangat sadis. “Baru ini yang sadis. Sebelum-sebelumnya tidak ji,” ungkapnya.

Saat ini, kata Mulyati, anaknya SCP sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Fatimah Parepare. Sedangkan laporan pelaku sedang diproses di Mapolres Parepare.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi menegaskan, jika pihaknya akan tetap memproses hukum tanpa pandang bulu kasus ini. Meski, kata dia, pelaku dari penganiayaan ini anggota Polri dari Polres Parepare.

Pelajar SMP di Subang Meninggal Akibat Dianiaya Geng Motor, Pihak Berwenang Diminta Bertindak Tegas

“Saya sudah perintahkan Kanit PPA untuk tindaklanjuti laporan kasus ini. Saya juga akan kawal sampai proses pidana walaupun pelaku adalah anggota Polres Parepare jika melanggar pidana maka harus diproses hukum. Tidak ada yang dibela,” terangnya.