Setop Polemik Kabasarnas Korupsi, Mahfud MD: Tuntaskan di Pengadilan Militer

Mahfud MD
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta agar kasus korupsi yang dilakukan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) tak lagi diperdebatkan.

Polda Metro Jaya Bantah Kasus Firli Bahuri Terhadap SYL Diberhentikan

"Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting, kelanjutannya agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalah yakni korupsi," kata Mahfud dikutip dari akun Instagram-nya @mohmahfudmd, Sabtu, 29 Juli 2023.

TNI, katanya, sudah menerima substansi masalah yang menjerat Henri, yakni perihal korupsi. Maka, dia menekankan, kasus itu harus ditindaklanjuti di Pengadilan Militer.

Terlibat Dalam Kasus SYL, Biduan Dangdut Nayunda Nabila Dipanggil KPK

"Yang penting, masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer," ujarnya.

Wakil ketua KPK Johanis Tanaktelah mengakui ada kekhilafan ketika melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Badan SAR Nasional (Basarnas).

Selewengkan Dana Aspirasi, Mantan Anggota DPRD Subang Divonis 2,6 Tahun Penjara

KPK melakukan operasi senyap kepada Koorsmin Kepala Basarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa, 25 Juli. Bahkan, KPK sudah menetapkan Afri dan Kepala Basarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

Henri Alfiandi (HA) diduga menerima uang korupsi dari pengadaan alat deteksi korban reruntuhan sebanyak Rp 88,3 miliar dalam kurun waktu 2021-2023.

Halaman Selanjutnya
img_title