Bripda Ignatius Tewas Tertembak Seniornya Bripda IMS dan Bripka IG, Begini Nasib Pelaku

Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Kasus Polisi tembak polisi kembali menghebohkan jagat media. Bagaimana tidak, kasus ini hampir mirip dengan kasus yang dilakukan oleh Ferdy Sambo kemarin. Lalu publik pun penasaran bagaimana nasib pelaku sekarang. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, Bripda IMS dan Bripka IG yang menjadi tersangka kasus penembakan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage juga akan diproses secara kode etik profesi Polri.

Adik Bupati Cianjur Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp500 Juta

Menurut dia, Divisi Propam Polri telah melakukan gelar perkara yang melibatkan satuan kerja seperti Itwasum Polri, Divisi Hukum Polri, SDM Polri, Divisi Propam Polri, Biro Wassidik Bareskrim Polri, dan Densus 88 Antiteror Polri.

“Dengan hasil gelar perkara, menetapkan 2 terduga pelanggar atas nama Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 28 Juli 2023.

Viral, Aksi Anggota Lantas Polres Subang Saat Lepas Seragam Tutupi Jenazah Korban Kecelakaan

Saat ini, kata dia, Bripda IMS dan Bripka IG sedang menjalani patsus atau penempatan khusus di ruang sel patsus Biro Provost Divisi Propam Polri.

“Dan, proses penyidikan tidak pidana oleh Polres Bogor Polda Jawa Barat tetap dilaksanakan,” ujarnya.

Derita Mak Entin Seorang Pedagang Kue Ngaku Tanahnya Diserobot Kades Lengkong

Sedangkan, kata dia, keduanya dinilai telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor tahun 2003, Pasal 8 huruf C, Pasal 10 Ayat (1) huruf F, Pasal 10 Ayat (6) huruf A dan B Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022.

“Kami sampaikan Polri berkomitmen menindak tegas dan objektif dalam peristiwa ini, dan saat ini dalam proses pidana, juga proses kode etik profesi Polri,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
img_title