Chat WA Linda dan 'My Jenderal' Teddy Minahasa Terbongkar, Isinya Bikin Menohok

Irjen Teddy Minahasa dan Mami Linda
Sumber :
  • Kolase tvOne

"Bahwa pada tanggal 24 September 2022 sekira pukul 12.35 WIB. Terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Teddy Minahasa Putra yang pada pokoknya menginformasikan bahwa narkotika jenis sabu telah diterima langsung oleh saksi Linda Pujiastuti alias Anita dan akan dibayarkan sebesar Rp400 juta per 1.000 gram, namun dikurangi sebesar Rp50 juta untuk saksi Linda Pujiastuti alias Anita dan selain itu juga dikurangi lagi sebesar Rp50 juta untuk orang yang menyambungkan kepada pembeli," ujar JPU.

Wow! Kini WhatsApp Punya Fitur Transkrip Pesan Suara, Bakal Hadir Secara Global

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya menurutinya.

WhatsApp Makin Canggih, Kini Bisa Ubah Pesan Suara Jadi Teks dengan Fitur Transkrip

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

WhatsApp Luncurkan Fitur Transkrip Pesan Suara: Kemudahan Akses Tanpa Harus Mendengarkan

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.