Habib Rizieq Gugat Kepala Bapas Jakpus ke PTUN, Ada Apa?

Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar - Rizieq Shihab ialah salah satu ulama yang penuh dengan kontroversi. Ceramah agamanya terkadang dianggap oleh sebagian masyarakat Indonesia dengan istilah keras, penghasudan, dan radikal. Namun tak sedikit juga para pendukung Habib Rizieq terutama para anggota Fron't Pembela Islam (FPI), yang menarasikan Habib Rizieq bak seorang pahlawan nasional.

Jadi Jurnalis 12 tahun, Lukman Pimpin PDAM Subang

kabar terbaru, kali ini  Habib Rizieq Shihab melayangkan gugatan terhadap Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan Habib Rizieq pada Jumat, 28 Juli 2023 lalu. 

Gugatan terhadap Kepala Bapas Kelas I Jakpus itu terdaftar dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT. Adapun status perkara masih dalam tahap pemeriksaan persiapan. Belum diketahui secara pasti apa perkara yang membuat Habib Rizieq Shihab melayangkan gugatan terhadap Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat itu.

Jubir FPI Ungkap Alasan Habib Rizieq Menikah Lagi

Terpisah, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar belum berkomentar banyak terkait gugatan yang dilayangkan kliennya. Ia menyebut, rilis resmi terkait gugatan tersebut akan disebarkan dalam waktu dekat.

"Sebentar, rilis resmi (akan) kita keluarkan ya," kata Aziz saat dihubungi VIVA, Senin, 31 Juli 2023.

Habib Rizieq Shihab Menikah Lagi atas Desakan 7 Anaknya

Habib Rizieq Bebas Bersyarat

Sebelumnya diberitakan, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu, 20 Juli 2022, setelah menjalani pidana penjara sejak 20 Desember 2020.  Sekertaris Majelis Syuro Persaudaraan Alumni (PA 212) Slamet Ma'arif mengaku sudah berkunjung dan menemui Habib Rizieq di Petamburan. 

Halaman Selanjutnya
img_title