Habib Rizieq Gugat Kepala Bapas Jakpus ke PTUN, Ada Apa?

Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • viva.co.id

"Tadi sekitar jam 07.18 WIB beliau sampai di Petamburan, mendapatkan hak beliau untuk bebas bersyarat, jadi sekarang beliau statusnya tahanan kota, berkumpul bersama kita semua dan keluarga," kata Slamet di Petamburan III, Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu 20 Juli 2022.

Habib Rizieq Shihab Bela Warga Rempang: Kejadian di Rempang Menunjukan Buruknya Sikap Pemerintah

Habib Rizieq Shihab dipidana karena dengan tiga perbuatan pidana. Pertama, kasus Swab RS Ummi, Bogor. Kedua, kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Dan ketiga kasus pernikahan dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta.  Dari tiga perkara tersebut, Habib Rizieq telah menjalani hukuman penjara dan membayar denda.

Untuk kasus pernikahan dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara.  Sementara untuk kasus Megamendung, Kabupaten Bogor, Habib Rizieq dijatuhi denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan kurungan (denda sudah dibayar).

Gabungan Ormas Islam dalam Gerakan GNPR, Akan Adakan 'Aksi 209 Bela Rempang' di Gambir, Jakpus

Untuk kasus tes swab RS Ummi, Habib Rizieq dihukum 4 tahun penjara dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).  MA mengurangi hukuman Habib Rizieq menjadi 2 tahun penjara. Rizieq dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong atau hoax terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan kericuhan.

Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang ke Bareskrim