Habib Rizieq Gugat Kepala Bapas Jakpus ke PTUN, Ada Apa?
- viva.co.id
"Tadi sekitar jam 07.18 WIB beliau sampai di Petamburan, mendapatkan hak beliau untuk bebas bersyarat, jadi sekarang beliau statusnya tahanan kota, berkumpul bersama kita semua dan keluarga," kata Slamet di Petamburan III, Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu 20 Juli 2022.
Habib Rizieq Shihab dipidana karena dengan tiga perbuatan pidana. Pertama, kasus Swab RS Ummi, Bogor. Kedua, kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Dan ketiga kasus pernikahan dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta. Dari tiga perkara tersebut, Habib Rizieq telah menjalani hukuman penjara dan membayar denda.
Untuk kasus pernikahan dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara. Sementara untuk kasus Megamendung, Kabupaten Bogor, Habib Rizieq dijatuhi denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan kurungan (denda sudah dibayar).
Untuk kasus tes swab RS Ummi, Habib Rizieq dihukum 4 tahun penjara dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA mengurangi hukuman Habib Rizieq menjadi 2 tahun penjara. Rizieq dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong atau hoax terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan kericuhan.