Polda Banten Ungkap Alasan Lambatnya Proses Hukum Dugaan Perselingkuhan Mantan Suami Norma Risma
- tvonenews.com
VIVA Jabar – Polda Banten menjelaskan penyebab lambatnya penanganan laporan dugaan perselingkuhan antara Rozy Zay Hakiki dengan Rihana, mertuanya, karena tidak ada kesepakatan tempat mediasi dengan Norma Risma.
Dimana, Rozy dan Rihana ingin berjalan di Polda Banten sebagai tempat yang netral, sedangkan Norma, ingin mediasi berjalan di kantor pengacaranya di Jakarta.
Karena tidak ada kata sepakat mengenai lokasi, membuat mediasi itu gagal dan Norma Risma ingin proses hukum tetap dilanjutkan.
Surat mediasi itu dilayangkan Rozy ke penyidik Ditreskrimum Polda Banten pada 28 Februari dan 5 Mei 2023.
"Rencana mediasi tersebut tidak berhasil dilaksanakan karena pihak pelapor NR meminta agar mediasi tersebut dilakukan dikantor kuasa hukumnya di Jakarta, tetapi RZ menginginkan agar mediasi dilakukan di Polda Banten dengan maksud mencari tempat yang netral. Dengan tidak adanya kata sepakat terkait lokasi mediasi, sehinga NR dan kuasa hukumnya meminta kasus ini dilanjutkan," ujar Kompol Herlia Hartarani, Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Banten, Selasa 1 Agustus 2023.
Hambatan lainnya lantaran Rihana sebagai saksi terlapor baru datang saat pemanggilan ketiga. Alasannya, dia kini sudah tinggal di Jakarta.
Sebelum adanya laporan hingga permintaan mediasi, kasus dugaan perselingkuhan itu sebenarnya sudah di musyawarahkan pada 17 November 2022 silam.