Polda Banten Ungkap Alasan Lambatnya Proses Hukum Dugaan Perselingkuhan Mantan Suami Norma Risma
- tvonenews.com
"Sebelum perkara ini dilaporkan ke Polda Banten, pihak NR dan RZ serta NS (orang tua NR), telah terjadi musyawarah perdamaian sesuai surat pernyataan damai tertanggal 17 November 2022," terangnya.
Dugaan perselingkuhan itu dilaporkan ke Polda Banten dengan Pasal perzinahan, 284 KUHP, pada 29 Januari 2023. Kasus tersebut kemudian viral di media sosial (medsos). Kemudian dilakukan gelar perkara pada 12 Juli dan naik ke tahap penyidikan pada 21 Juli 2023.
Kompol Herlina memastikan penyidik bekerja secara profesional dan sesuai aturan yang ada. Kini, berkasnya telah di komunikasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilimpahkan dan dilakukan penuntutan.
"Penyidik melakukan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku. Untuk kasus delik aduan, penyidik memberikan fasilitas untuk melakukan mediasi sesuai dengan surat permintaan dari pelapor dan terlapor, hal ini tidak bertentangan dengan perintah kapolri untuk melaksanakan restorative justice, jika terjadi kesepakatan dari para pihak. Hal tersebut tidak terealisasi karena tidak adanya kesepakatan sehingga saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke proses penyidikan," jelasnya.