Ini Alasan Kabasarnas Tak Bisa Diproses di Peradilan Umum, Kata Mahfud MD
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar – Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan terkait dengan proses hukum untuk Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Saat ini keduanya sudah resmi menjadi tersangka dugaan kasus korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas).
Keduanya memang tengah menjadi polemik lantaran proses hukum yang nantinya akan dijalani oleh Henri dan Afri. Pasalnya, keduanya itu merupakan anggota TNI aktif.
Mahfud menyebut memang sejatinya Henri dan Afri harus menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang peradilan militer.
"Sudah sesuai dengan hukum karena gini menurut UU tentang peradilan militer UU nomor 31 tahun 97 memang tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI itu memang dilakukan oleh peradilan militer dalam seluruh jenis tindak pidana," ujar Mahfud di Jawa Timur dikutip dari akun Youtube Kemenko Polhukam, Selasa 1 Agustus 2023.
Tapi, kata Mahfud, segala tindak pidana umum yang sifatnya umum itu bisa diadili menggunakan peradilan umum sekalipun itu anggota militer. Hal itu juga tertera pada Undang-undang nomer 34 tahun 2004.
Pun, permasalahan pada proses hukum Kabasarnas dan bawahannya yang diduga terlibat kasus korupsi itu belum bisa diadili oleh peradilan umum. Karena, saat ini undang-undang nomer 34 tahun 2004 tentang peradilan militer belum bisa digunakan karena belum ada revisi dari pemerintah.
"Tetapi itu ada aturan di dalam pasal 74 ayat 2 UU tersebut dimana disebutkan sebelum ada UU peradilan militer yang baru yang menggantikan atau menyempurnakan UU 31 tahun 97 itu masih dilakukan oleh peradilan militer jadi sudah tidak ada masalah," ungkap Mahfud.