Ini Alasan Kabasarnas Tak Bisa Diproses di Peradilan Umum, Kata Mahfud MD
Selasa, 1 Agustus 2023 - 17:18 WIB
Sumber :
- Screenshot berita VivaNews
Adapun tersangka Pemberi Suap dugaan kasus korupsi di Basarnas:
Baca Juga :
Polrestabes Bandung Tutup Penyelidikan Kematian Mahasiswi UPI, Sebut Tidak Ada Unsur Pidana
-Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG)
-Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR)
Baca Juga :
Motif Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati di Lombok Barat Ada Doktrin Harus Nurut ke Guru
-Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA)
Para terduga pemberi suap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka Penerima Suap:
-Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi
Halaman Selanjutnya
-Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto