Ini Alasan Kabasarnas Tak Bisa Diproses di Peradilan Umum, Kata Mahfud MD

Mahfud MD
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Adapun tersangka Pemberi Suap dugaan kasus korupsi di Basarnas:

Polrestabes Bandung Tutup Penyelidikan Kematian Mahasiswi UPI, Sebut Tidak Ada Unsur Pidana

-Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG)

-Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR)

Motif Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati di Lombok Barat Ada Doktrin Harus Nurut ke Guru

-Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA)

Para terduga pemberi suap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terungkap! Fakta Korban Lebih dari 1, Begini Kronologi Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Diduga Cabuli Santriwati

Tersangka Penerima Suap:

-Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi

Halaman Selanjutnya
img_title