Ini Alasan Kabasarnas Tak Bisa Diproses di Peradilan Umum, Kata Mahfud MD

Mahfud MD
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Adapun tersangka Pemberi Suap dugaan kasus korupsi di Basarnas:

Polda Metro Jaya Bantah Kasus Firli Bahuri Terhadap SYL Diberhentikan

-Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG)

-Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR)

Terlibat Dalam Kasus SYL, Biduan Dangdut Nayunda Nabila Dipanggil KPK

-Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA)

Para terduga pemberi suap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

TikToker Galih Loss Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

Tersangka Penerima Suap:

-Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi

Halaman Selanjutnya
img_title