Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Terhadap Wanita Tanpa Busana di Bandung
- Yuwana Kurniawan
Jabar – Warga komplek Perumahan Kota Baru Arjasari, Kabupaten Bandung dikejutkan dengan adanya seorang perempuan berinisial K alias Ecin (49) yang tewas di kamarnya. Jenazah Ecin ditemukan tak bernyawa dalam keadaan tanpa busana.
Berdasarkan pebelusuran pihak kepolisian, diketahui perempuan yang tewas tanpa busana itu ternyata korban pemerkosaan. Polisi pun berhasil menangkap pelaku pemerkosaan yang berujung pembunuhan tersebut.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui pelaku bernama Eko Rudianto (33).
Menurut informasi yang dihimpun tim VIVA Jabar, Eko dibekuk di Kota Bandung oleh tim gabungan reskrim Polsek Pameungpeuk dan Polresta Bandung. Karena melawan petugas saat ditangkap, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku di betis kanannya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan kronologi pemerkosaan yang berujung pembunuhan tersebut. Menurutnya, Eko melakukan aksi bejatnya pada Jum'at, 3 Maret 2023. Namun, kondisi korban baru diketahui pada Senin, 6 Maret 2023 lalu.
Pelaku awalnya hendak mencuri TV milik korban. Tapi, percobaan pencurian tersebut diketahui oleh korban yang pada saat itu baru selesai mandi.
"Pada hari Jumat 3 Maret 2023, tersangka awalnya ingin melakukan pencurian di dalam rumah korban. Pada saat ingin mengambil TV milik korban, aksi pelaku diketahui korban yang baru selesai mandi. Dengan berbalutkan handuk, korban melihat tersangka dan berteriak maling," ujar Kusworo dalam Press Release pada Kamis, 9 Maret 2023.
Selanjutnya, Kusworo menambahkan bahwa saat percobaan pencurian yang dilakukan Eko diketahui korban, Eko pun panik dan berusaha mencekik korban. Karena korban masih berteriak, pelaku menyumpal mulut korban dengan pakaian dalam korban. Dan saat tubuh korban terbalik, handuk yang membalut tubuh korban terlepas. Disitulah terjadi pemerkosaan terhadap korban.
"Melihat korbannya tidak berbusana, pelaku pun melakukan persetubuhan dalam kondisi korban tidak berdaya. Setelah itu korban menutup dengan selimut dan pergi dengan membawa handphone milik tersangka," lanjut Kusworo Wibowo.
Karena aksinya tersebut, Eko Rudianto dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.