Polisi Ringkus Dua Preman Pemalak Pedagang Nasi Goreng di Bandung
- VIVA Jabar/Yuwana Kurniawan
Mengetahui adanya peristiwa tersebut, pihak kepolisian langsung menelusuri dan meminta keterangan dari korban. Alhasil, dua hari setelah kejadian, dua dari tiga pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polresta Bandung.
"Dua hari setelah kejadian, kami mendapat informasi bahwa keberadaan diduga pelaku viral pemalakan berjumlah 3 Orang masih berada di wilayah Rancamanyar, Kabupaten Bandung," tuturnya.
"Dua pelaku yang berhasil kami amankan yaitu TP alias TOGE dan M.R.A alias BONCAY. Sedangkan pelaku satu lagi yakni A masih DPO," ujar Kusworo.
Atas perbuatannya, ke dua pelaku di jerat Undang-Undang Darurat nomor 12 (2) Tahun 1951 Pasal 365 (ayat 1) KUHPidana tentang barang siapa dengan sengaja membawa senjata tajam tanpa memiliki ijin dan bukan untuk peruntukannya, maka diancam dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara.