Viral! Tukang Palak Beraksi, Polisi Menangkapnya Sambil Nyanyi Selamat Ulang Tahun
- Istimewa
Mengetahui ada peristiwa itu, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penelusuran dan meminta keterangan korban. Alhasil, dua hari setelah kejadian, aparat Kepolisian menerima informasi bahwa ketiga pelaku berada di wilayah Rancamanyar, Kabupaten Bandung.
Polisi berhasil meringkus dua orang dari 3 pelaku pemalakan pedagang nasi goreng. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.
"Dua pelaku yang berhasil kami amankan yaitu TP alias Toge dan MRA alias Boncay. Sedangkan satu lagi yakni A masih DPO," ujar Kapolresta.
Kapolresta menegaskan jajaran Kepolisian akan memberantas aksi premanisme yang meresahkan warga Kabupaten Bandung.
"Jangan sampai ada preman-preman, jagoan, yang meresahkan di Kabupaten Bandung, kami tangkap. Kalau mau jadi jagoan, jagoan yang membanggakan keluarga, tanggung jawab sama keluarganya, berprestasi, jagoan yang bisa membanggakan keluarga, itu jagoan. Tapi kalau jagoan yang meresahkan warga kabupaten Bandung pasti kami cari, pasti kami tangkap," tegasnya.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah senjata tajam yang digunakan para pelaku untuk mengancam korbannya. Antara lain dua bilah samurai, sepeda motor yang digunakan saat beraksi dan helm.
Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni UU Darurat Nomor 12 (2) tahun 1951 dan Pasal 361 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.