Tak Main-main! Berikut Aturan OJK Soal Penagihan Pinjol Melalui Debt Colector
- Berbagai Sumber
VIVA Jabar – Ramainya pemberitaan tentang seorang penerima pinjaman (borrower) yang bunuh diri membuat publik semakin menaruh perhatian negatif pada debt collector (DC)
Pasalnya, penerima pinjaman yang bunuh diri itu diduga merupakan dari salah satu platform pinjaman online (Pinjol) yakni PT. Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami yang diteror oleh debt collector.
Lantas adakah aturan yang mengikat tentang keterlibatan debt collector dalam penagihan pinjaman online?
Pada dasarnya, penyelenggara pinjaman online (Pinjol) diizinkan untuk melibatkan pihak ketiga seperti debt collector dalam penagihan. Hanya saja, DC terkadang memakai sistem penagihan yang kurang tepat bahkan tidak manusiawi dalam melaksanakan tugasnya. Seperti intimidasi, ancaman, kekerasan bahkan tindakan premanisme.
Meski penagihan dapat dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan perjanjian kerja sama, tetapi tanggung jawab proses penagihan tetap berada pada penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi/Fintech (LPBBTI).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata sudah mengatur cara penagihan, baik dilakukan oleh perusahaan penyelenggara pinjaman maupun oleh pihak ketiga seperti debt collector.
Memang, OJK belum mengatur perihal penagihan utang dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Namun, secara garis besar OJK mempunyai panduan mengenai etika dan cara penagihan utang, yaitu: