Mahfud MD Ingatkan Bareskrim Agar Tak Fokus pada Kasus Penistaan Saja, Namun Kasus Lainnya Juga!

Mahfud MD
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, telah ditahan oleh Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Menyikapi hal ini, Mahfud MD selaku Menkopolhukam meminta Bareskrim Polri untuk mempercepat proses hukum terhadap Panji Gumilang.

Keniscayaan Sistem Pembayaran Digital di Indonesia Semakin Dominan

Pasalnya, kasus yang menjerat Panji Gumilang bukan hanya penistaan agama, melainkan ada tindak pidana umum lainnya.

"Yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Agustus 2023.

Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut, kasus yang menjerat Panji Gumilang bukan hanya sekedar penodaan agama. Melainkan, ada laporan-laporan lain.

"Kasus ini bukan semata kasus penistaan agama seperti yang sekarang berlangsung, tetapi juga laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan oleh PPATK dan oleh sumber lain dari masyarakat," ucap Mahfud.

Update KPU: Prabowo-Gibran Rebut Kemenangan di Kepulauan Riau

"Tindak pidana khusus misalnya pencucian uang, kalau tindak pidana umum misalnya pemalsuan penggelapan pencaplokan dan macam-macam transaksi-transaksi. Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi  langsung barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," sambungnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Halaman Selanjutnya
img_title