Respon Anggota DPR Ungkap Bagaimana Selamatkan Al-Zaytun

Ponpes Al-Zaytun Indramayu Jawa Barat
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

“Terkait manajemen pengelolaan pondok ini, kita harapkan tentu memang bisa bermanfaat bagi para santri yang ada dalam pondok. Tidak menjadi milik pribadi atau kelompok tertentu yang mengelola pondok selama ini,” ujarnya lagi.

Ahmad Dhani Singgung Pemain Naturalisasi Terlalu Bule, DPR-RI Setujui Tiga Pemain Ini

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Hal itu diungkapkan langsung Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Menurut Djuhandhani, Panji ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.

PSSI Dihantui Waktu, Naturalisasi 3 Pemain Harus Segera Rampung

"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.

Kabar Baik! Prabowo Restui Pengecer Jual Elpiji 3 Kg, Efektif Hari Ini

"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penangkapan sebagai tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title