Kabar Baik! Prabowo Restui Pengecer Jual Elpiji 3 Kg, Efektif Hari Ini
Jabar –Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbaiki aturan yang mengatur penjualan elpiji 3 kilogram tadi malam.
Mulai 1 Februari 2025, pemerintah melarang pengecer "gas melon" untuk menjual elpiji kepada masyarakat. Dengan demikian, orang-orang tidak lagi dapat membeli elpiji 3 kilogram melalui pengecer.
Akibatnya, gas melon sudah sulit didapat untuk orang miskin.
Karena situasi ini, masyarakat harus berbaris untuk mendapatkan gas elpiji di pangkalan karena sulit mendapatkan gas di pengecer.
DPR RI juga membahas masalah ini dalam rapat kerja bersama dengan kementerian dan lembaga yang relevan.
Pedagang LPG 3 Kg
- -
DPR minta kebijakan dicabut Anggota Komisi XII DPR RI Zulfikar Hamonangan, misalnya, meminta pemerintah mencabut kebijakan soal pengecer yang tidak boleh lagi menjual elpiji 3 kilogram.