Waspada! OJK Beberkan Modus Terbaru Pinjol Ilegal

Viral, Pegawai Minimarket bunuh diri gegara hutang pinjol
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, modus pinjaman online (pinjol) ilegal kini kerap menyasar kepada korban yang tidak mengajukan pinjaman. Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Temukan Pinjol Legal OJK dengan Limit Besar dan Bunga Rendah di Sini!

Kiki begitu sapaan akrabnya mengatakan, tren pengaduan pinjol ilegal yang saat ini kerap diterima oleh OJK adalah, korban tidak melakukan pinjol. Namun, sejumlah uang masuk ke dalam rekening dan muncul tagihan yang besar.

"Modusnya bergeser dengan menyasar korban yang tidak mengajukan pinjaman, tiba-tiba ada dana masuk ke rekeningnya. Dan ada penagihan dengan bunga yang tinggi," kata Kiki dalam konferensi pers Kamis, 3 Agustus 2023.

Seorang Remaja di Subang Ditusuk Gengster hingga Tembus ke Paru- Paru

Friderica Widyasari Dewi

Photo :
  • screenshot berita viva news

Kiki menuturkan, masyarakat juga kerap mengeluhkan adanya modus pinjol dengan tawaran kerja paruh waktu dengan mendapatkan imbal hasil yang tinggi.

Takut Terjerat Pinjol, Ribuan Nelayan Subang Ogah Daftar Kusuka

"Satu terbaru misalnya tawaran kerja paruh waktu dengan janji mendapatkan imbal hasil yang tinggi, diikuti dengan ajakan penempatan dana. Ini banyak terjadi dan banyak korbannya juga," ujarnya.

Selain itu modus lainnya ungkap Kiki, adanya penawaran produk dengan imbal hasil yang tinggi melalui sarana elektronik tanpa izin. Modus itu menurutnya, dilakukan dengan skema piramida. Kemudian juga, modus dengan mereplikasi situs yang sudah berizin.

Halaman Selanjutnya
img_title