Viral! Polisi Kenakan Sepatu dan Seragam Lengkap Usir Pendemo di Dalam Masjid

Polisi bersepatu masuki area Masjid Raya Sumbar
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA Jabar – Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat, mengusir paksa warga Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat saat berdiam diri didalam kawasan Masjid Raya Sumbar, Sabtu 5 Agustus 2023. Bahkan beredar, video personel kepolisian memasuki masjid dengan mengenakan sepatu dan seragam lengkap.

Ditetapkan Tersangka, Sopir Bus Maut Ciater Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Diketahui, ribuan warga Air Bangis sejak lima hari terakhir menggelar aksi demonstrasi didepan kantor Gubernur Sumbar. Mereka, menolak rencana proyek strategi nasional (PSN) yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Selama berada di kota Padang, ribuan warga ini menginap di kawasan Masjid raya Sumbar.

Video insiden pengusiran yang dilakukan personil Kepolisian itu, memantik perhatian pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari. Mengatasanamakan Koalisi Masyarakat Sumbar, Feri menerbitkan surat terbuka yang ditujukan ke Presiden RI, Menkopolhukam, Kapolri dan Komisioner Komnas HAM RI. Surat itu, ia bagikan melalui laman facebook miliknya.

Segera Sidak PO Bus di Subang, Dishub Buat Surat Edaran

Dikutip dari surat terbuka itu, Feri menulis kejadian ini bermula dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diusulkan Pemerintahan Provinsi Sumbar terkait Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pada daerah Aia Bangih, Pasaman Barat-Sumbar yang berujung pada terjadinya upaya pengusiran paksa terhadap masyarakat di Masjid Raya Sumbar. 

"Upaya mengusir jamaah Masjid yang sekaligus demostran terkait ISPO itu, mengabaikan nilai-nilai agama. Misalnya, memasuki masjid tanpa membuka sepatu dan berteriak-teriak. Padahal, dalam Islam dilarang berteriak (meninggikan suara) dalam masjid,"kata Feri Amsari, Sabtu 5 Agustus 2023.

Seorang Remaja di Subang Ditusuk Gengster hingga Tembus ke Paru- Paru

Feri juga menulis, harus diingat oleh aparat bahwa masjid bukanlah tempat masyarat berdemo tapi beristirahat. Tidak terdapat hak aparat negara untuk mengusir masyarakat yang sedang berada di rumah ibadah berdasarkan Pasal 28 dan Pasal 29 UUD 1945. 

Sebagai bahan pertimbangan kata Feri, kronologis peristiwa hari ini antara lain, Wakil Bupati Pasaman Barat bersama Polresta Padang mengajak warga air bangis untuk pulang ke air bangis, wabup sudah menyiapkan bus.

Halaman Selanjutnya
img_title