Dicepuin Sopirnya, Begini Kronologi Penangkapan Ammar Zoni Terkait Narkoba
- VIVA/Foe Peace Simbolon
Setelah itu, lanjut Ardhy, pihaknya pun melakukan pengembangan. Pasalnya, M mengaku membawa narkoba jenis sabu milik majikannya yang tidak lain adalah Ammar Zoni.
Kepada polisi, M mengaku sabu yang ia bawa adalah pesanan Ammar Zoni yang dibelinya di Kampung Boncos. Ammar Zoni ditangkap di hari yang sama pada malam hari di kediamannya di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Jadi diamankan sopirnya dulu bawa barang sabu pesanan AZ, kami tangkap sopirnya dengan barang bukti yang ternyata BB (barang bukti) tersebut adalah pesanan AZ untuk digunakan," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan atas pengungkapan tersebut ialah dua bungkus narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram serta satu bungkus narkoba jenis sabu seberat 0,14 gram. Serta 3 unit handphone dengan merk berbeda.
Ardhy mengatakan, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika merujuk pada pasal yang disangkakan itu, mereka terancam penjara paling lama 12 tahun penjara. "Sementara Pasal 112," tuturnya.