Pemprov NTB Pantau Kenaikan Harga Sewa Inap Perhotelan Jelang Perhelatan MotoGP 2023

MotoGP
Sumber :
  • AP Photo via VIVA.co.id

Berdasarkan Pergub tersebut, batasan menaikkan harga kamar hotel sudah ditentukan sesuai zonasi masing-masing.

Kecam Perusakan Ekosistem Air Payau, Dinas Kelautan dan Perikanan Subang Larang Penggunaan Potas

Misalnya untuk zona 1 kawasan hotel yang dekat dengan Sirkuit Mandalika hanya boleh menaikkan tarif kamar hotel maksimal tiga kali lipat.

Sebagai contoh, jika harga standar kamar hotel Rp1 juta maka menjadi Rp3 juta. Selanjutnya untuk zona 2 seperti Senggigi maupun di Gili hanya boleh menaikkan harga dua kali lipat dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta. 

Diduga karena Masalah Pribadi, Rumah Dinas Guru SD Digembok Kepala Sekolah

"Boleh menaikkan tarif tapi maksimal disesuaikan dengan zonasi," ucapnya. 

Dengan pengalaman 2022 lalu, Pemprov tidak ingin kecolongan lagi. Pihaknya bersama Tim Satgas Pemantau Tarif hotel memastikan jangan sampai ada kenaikan mencapai 10 kali lipat. 

Menjanjikan! Bisnis Rumput Laut di Subang Tembus Rp24 Miliar Per Tahun

MotoGP

Photo :
  • AP Photo via VIVA.co.id

"Ada juga Satgas yang memantau. Mereka dari unsur kepolisian, kejaksaan, pelaku pariwisata sendiri PHRI, Astindo, Asita dan lain-lain untuk memastikan tidak boleh terulang seperti 2022 yang harganya naik sampai 10 kali lipat," terangnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title