Baru, Umi Pipik dan Marissya Icha Laporkan Oklin Fia
- intipseleb.com
VIVA Jabar – Setelah Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia melaporkan Oklin Fia atas konten vulgarnya di media sosial kepada Polda Metro Jakarta Pusat beberapa hari yang lalu, kini giliran istri Alm. Ustadz Jefri Al Bukhori yakni Umi Pipik dan Marissya Icha yang melaporkan Selebgram sensual berhijab itu.
Berbeda dengan Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia yang melaporkan Oklin Fin terkait Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE, Umi Pipik dan Marissya Icha melaporkan Oklin pada Bareskrim Polri pada Rabu, 16 Agustus 2023 dengan pasal pornografi.
Hal itu, disampaikan oleh kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah. Ia menyampaikan bahwa Oklin dilaporkan atas kontennya yang menjilat es krim di depan alat kelamin pria. Karenanya, hal itu dianggap pornografi.
"Hari ini kami, Umi Pipik dan Mba Marissya Icha datang ke Bareskrim gunanya untuk berkonsultasi dan melaporkan adanya dugaan tindak pornografi dan asusila yang dilakukan oleh saudari selebgram inisialnya OF," kata Raudhah.
Umi Pipik dan Marissya Icha, melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi.
Ancaman hukumannya diperkirakan di atas 5 tahun penjara. Informasi tersebut juga diunggah oleh Marissya Icha ke Instagram pribadinya. Ia bersyukur karena laporan tersebut diterima di Bareskrim Polri.
"Setelah beberapa hari saya konsultasikan ke pihak yg berwajib , hari ini saya dan @_ummi_pipik_ di bantu oleh Kuasa Hukum kami @raudhahmariyah & @ramzybaabud memutuskan untuk Melaporkan perihal masalah ini yang sudah sangat meresahkan dan juga bnyak nya dukungan teman teman di sosial Media. Alhamdulilah, hari ini Laporan Polisi kami telah di terima di Bareskrim Mabes Polri ," tulis Marissya Icha.