Ibu dan Mantan Suami Jadi Tersangka Kasus Perzinahan, Norma Risma Merasa Puas
- Berbagai Sumber
"Nanti kan di persidangan Mba Norma juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya," tegasnya.
Herlia Hartarani selaku Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, mengatakan kasus ini telah ditangani sejak 29 Januari 2023.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan," paparnya.
"Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," tambahnya.
Kompol Herlia Hartarani menambahkan kedua tersangka belum ditahan dan akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Rozy dan Rihanah dijerat dengan Pasal 284 KUHPidana tentang Perzinahan.
"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan," pungkasnya.