Indra Bekti dan Aldilla Jelita Rujuk, Begini Pandangan MUI
- Berbagai Sumber
VIVA Jabar – Pasangan selebritis Indra Bekti dan Aldilla Jelita sudah bercerai beberapa bulan yang lalu. Namun, tak lama dari perceraiannya itu, Bekti dan Dilla dikabarkan rujuk. Namun, saat dikonfirmasi, Bekti membantah kabar tersebut.
Sebagaimana diketahui, perceraian antara Indra Bekti dan Aldilla Jelita terjadi atas gugatan Aldilla sehingga majlis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menjatuhkan keputusan cerai terhadap keduanya.
Mengulas perihal kembali seorang pria dan wanita setelah cerai, Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Syaeful Anwar memberi penjelasan soal fenomena pria dan wanita yang ingin kembali membina rumah tangga usai bercerai.
Terlebih dahulu, Syaeful Anwar membahas perbedaan ajuan gugatan cerai yang dilayangkan pria dan wanita.
“Jadi, artinya ada beda antara perceraian di Pengadilan Agama yang diajukan oleh istri dan diajukan oleh suami. Yang disebut rujuk adalah apabila kembali. Jadi, kembali kepada hukum semula. Rujuk artinya gugatan umum dilakukan oleh suami manakala masih talak 1 atau talak 2, suami istri masih bisa rujuk, asalkan dilakukan dalam waktu 3 bulan 10 hari, atau masih dalam waktu iddah,” kata Syaeful Anwar, Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI saat dihubungi awak media beberapa waktu lalu.
Anwar pun mendudukan dua istilah penting yang kerap disamakan, yakni rujuk dan menikah ulang. Katanya, rujuk bisa terjadi jika sang pria, yang menjatuhkan talak satu dan dua, ingin kembali dengan sang wanita dengan ketentuan masih dalam masa iddah.