Sempat Mangkir dari Panggilan Polisi, Wulan Guritno Dipanggil Ulang pada Kamis Lusa
- Intipseleb
"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu (video promosi judi online) dibuat tahun 2020, untuk websitenya sampai saat ini masih ada," ungkap Vivid di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Agustus 2023.
Kemudian, Vivid Agustiadi Bachtiar memperingatkan kepada semua artis dan influencer untuk tidak ikut-ikutan mempromosikan situs judi online. Ia juga menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat kasus judi online tersebut.
Mereka yang terlibat dalam promosi judi online dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.