Kuasa Hukum Klarifikasi Vonis Ammar Zoni Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Ammar Zoni pakai Baju tahanan berwarna oranye
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Jabar – Atas perbuatannya yang terbukti bersalah karena menggunakan obat terlarang jenis narkotika, artis Tanah Air Ammar Zoni dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Pengunjung Rutan Bandung Kedapatan Bawa Narkoba, Barbuk Ditemukan di Jaket Anak

"Memerintahkan terdakwa penjara selama 7 bulan penjara dipotong masa tahanan dan rehabilitasi," ujar hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, JPU menjerat suami Irish Bella itu dengan kurungan penjara satu tahun.

Polisi Sebut Chandrika Chika Pakai Narkoba Akibat Pergaulan

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," kata Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 9 September 2023 lalu.

Terkait vonis yang lebih ringan dari JPU itu, kuasa hukum Ammar Zoni yakni Abdullah Emile Oemar Alamudy memberi klarifikasi. Menurutnya, vonis lebih ringan dari tuntutan JPU tersebut adalah hal biasa terjadi dalam sebuah persidangan.

Chandrika Chika Ngaku Konsumsi Narkoba Setahun Lebih

“Kalau masalah putusan itu lebih ringan dari tuntutan itu wajar, itu wajar. Banyak sekali putusan yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa,” ucap Emile kepada awak media di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Emile mengaku pihaknya telah memberi penjelasan akurat kepada Majlis Hakim PN Jaksel sebagai pembelaan terhadap kliennya dalam persidangan sehingga membuat vonis yang dijatuhkan hakim bisa lebih ringan dari tuntutan JPU.

Halaman Selanjutnya
img_title