Siap Bebaskan Jessica Wongso, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Syaratnya

Kamaruddin Simanjuntak
Sumber :
  • intipseleb.com

VIVA Jabar – Jessica Wongso kini menuai banyak simpati dari masyarakat Indonesia setelah 7 tahun ia menjalani hukuman penjara. Terpidana 20 tahun penjara itu, menjadi perhatian sejumlah praktisi hukum khususnya pengacara sebab melihat kejanggalan atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap perempuan 35 tahun itu.

Update Kasus Vina: KDM Dampingi Otto Hasibuan Hadiri Sidang PK, Keluarga Terpidana Punya Harapan

Salah satu pengacara kawakan yang turut menyorot kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin itu adalah Kamaruddin Simanjuntak.

Ia menilai hakim dan jaksa terlalu berani dalam memutuskan Jessica Wongso sebagai pelaku dalam kasus yang terjadi 2016 silam itu.

Cara Dedi Mulyadi Bantu Ungkap Kasus Vina Cirebon Dipuji Pengacara Otto Hasibuan

"Menurut saya majelis hakim itu terlalu berani dan jaksa juga terlalu berani. Jadi otopsi itu sangat perlu untuk memastikan apakah Jessica itu meracun atau tidak, dan belum tentu juga Jessica pelakunya, bisa saja keluarga dekat yang lain,” ujar Kamaruddin Simanjuntak dilansir dari TikTok @juniardian.willim pada Senin, 16 Oktober 2023.

Kamaruddin juga mengatakan jika kasus ini harus diusut hingga tuntas, karena dianggap tidak ada bukti yang akurat untuk menjebloskan Jessica Wongso ke penjara.

Edi Minta Maaf ke Otto Hasibuan dan Buka Barang Bukti Baru Berupa Video Rekaman

"Kalau saya jadi Otto tidak bisa diam, harus diusut tuntas. PK atau PK di atas PK. Karena tidak ada bukti yang akurat mengatakan dia pelakunya, saksi hidup juga tidak ada, surat tidak ada, otopsi juga tidak. Semua pakai penafsiran, janggal ini," imbuhnya.

Kamaruddin pun dengan tegas mengatakan siap membantu membebaskan Jessica. Ia mengungkap syaratnya, yaitu harus Jessica sendiri yang meminta bantu terhadap dirinya.

Halaman Selanjutnya
img_title