Pegawai BNN Paksa Istri Layani di Atas Ranjang Usai Lakukan KDRT Gegara Pinjol

Ilustrasi Penganiayaan
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Waspada! Modus Baru Pinjol Ilegal: Jebak Data Pribadi Lewat SMS dan WhatsApp

Tersangka yang berinisial AF itu melakukan tindakan KDRT gara-gara utang pinjaman online (Pinjol).

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP M. Firdaus, tersangka melakukan KDRT karena kesal harus membayar hutang istrinya sebesar Rp.30 juta terhadap Pinjol.

Memiliki Karakter Yang Kuat, Ini Jejak Karir Sekertaris DPRD Subang Tatang Supriatna

"Kemarin setelah selesai pemeriksaan dokter forensik kami lakukan gelar perkara dan menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus dilansir dari VIVA.

Tersangka AF kini ditahan oleh polisi beserta barang bukti berupa buku nikah milik pelaku serta rekaman CCTV yang memperlihatkan KDRT itu. Akibat perbuatannya, AF terancam hukum 5 tahun penjara.

Panduan Lengkap Tata Cara Daftar PPPK Kemenag 2024 dan Juga Cara Cek Formasi di ASN dan Juga PDM

"Alat bukti yang sudah kami sita adalah buku nikah antara korban dan tersangka, 1 buah flashdisk berisikan video kekerasan yang dialami korban," ujarnya.

AKBP Muhammad Firdaus juga membenarkan bahwa pelaku yang berinisial AF tersebut adalah seorang ASN yang bekerja di BNN.

Halaman Selanjutnya
img_title