Ahmad Dhani Terancam Sanksi Pidana Gegara Langgar Jadwal Kampanye

Vokalis Dewa 19, Ahmad Dhani
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar – Musisi yang juga politikus partai Gerindra, Ahmad Dhani, tetap manggung di acara Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim Expo Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 3 Februari 2024, kendati sempat dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya karena di luar jadwal kampanye. Bawaslu pun akan memproses itu sesuai aturan berlaku.

Pelaku dan Penerima Serangan Fajar Pilkada 2024 Dapatkan Sanksi yang Serius

Konser tersebut dihentikan oleh Bawaslu bukan tanpa alasan, menurut Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar, ini hanya saja terkait dengan jadwal kampanye.

Berdasarkan jadwal kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk tanggal 3 Februari itu sebenarnya bukan jadwal kampanye untuk nomor 2 di Surabaya.

Masa Tenang Pilkada, Sanksi Berat Jika Masih Melakukan Kampanye

Agil mengungkapkan jika tanggal di hari itu bukan jadwal kampanye untuk paslon 02 tersebut, dan seharusnya jadwal kampanye untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 01.

"Jadi sudah kita imbau sebelumnya, bahwa untuk kampanye, pada tanggal 3 (Februari), itu bukan waktunya paslon nomor 2, tapi paslon nomor 1 di Surabaya," kata Agil seperti dikutip laman JagoDangdut.

Ini 3 Sanksi FIFA Terhadap Timnas Indonesia, PSSI Ambil Sikap

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, menjelaskan, konser yang menghadirkan Ahmad Dhani, Dewa 19, Triad, dan Dul Jaelani, itu berbau kampanye karena menyematkan tajuk dukungan terhadap capres-cawapres Prabowo-Gibran.

Dalam video yang beredar, Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen terlihat naik ke atas panggung dan menyampaikan soal pelanggaran kegiatan tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title