Ahmad Dhani Terancam Sanksi Pidana Gegara Langgar Jadwal Kampanye
- Screenshot berita VivaNews
"Saya, atas nama negara dan atas nama undang-undang, meminta agar menghentikan kegiatan konser pada malam hari ini," katanya.
Novli mengaku sudah mengirimkan surat imbauan kepada pihak penyelenggara konser Gaspoll Prabowo-Gibran.
“Tapi ketika konser terus diteruskan, ya, silakan, tetapi kami akan proses,” katanya.
Novli pun mengungkapkan potensi pelanggaran yang akan menjerat konser yang dihadiri Ahmad Dhani dan kawan-kawan itu. yakni diduga melanggar pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sanksinya ialah pidana. “Pasal 492 UU 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat 2 dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” ungkap Novli.
Berdasarkan pasal itu, setiap orang bisa dipidana bila melanggar ketentuan dan peraturan terkait jadwal kampanye tersebut, termasuk Ahmad Dhani.
“Kita akan kumpulkan bukti-bukti ya dalam proses pengawasan tadi itu, kita kumpulkan bukti-bukti Apakah Ahmad Dhani dalam mengisi musik, band, dalam kegiatan konser tersebut ada unsur kampanye atau tidak,” ujar Novli.