Keluarga Ungkap Bukti Kedekatan Yudha Arfandi dengan Dante: Kami Diam untuk Jaga Reputasi Tamara

Tamara Tyasmara
Sumber :
  • Instagram

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syah bawa tersangka YA akan dijerat pasal 76c KUHP terkait dengan undang-undang untuk perlindungan anak. Selain itu juga, pihak kepolisian juga memakai pasal 349 KUHP yaitu pembunuhan berencana dan terancam hukuman seumur hidup.

Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Subang Masuk Tahap Penuntutan di PN