Keluarga Ungkap Bukti Kedekatan Yudha Arfandi dengan Dante: Kami Diam untuk Jaga Reputasi Tamara
Sabtu, 10 Februari 2024 - 12:07 WIB
Sumber :
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syah bawa tersangka YA akan dijerat pasal 76c KUHP terkait dengan undang-undang untuk perlindungan anak. Selain itu juga, pihak kepolisian juga memakai pasal 349 KUHP yaitu pembunuhan berencana dan terancam hukuman seumur hidup.