Berpeluang Terpilih, Ini 4 Tugas Komeng Jika Jadi DPD RI

Komeng
Sumber :
  • Berbagai Sumber

2. Turut Serta dalam Pembahasan Rancangan

Segera Sidak PO Bus di Subang, Dishub Buat Surat Edaran

DPD RI juga perlu ikut serta dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

3. Memberikan Masukan kepada DPR

Nekat, Pedagang Bakso di Subang Daftar Bakal Calon Bupati

DPD RI juga berhak memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

4. Mengawasi Pelaksanaan UU Terkait Otonomi Daerah

Bawa Hasil Kebun ke Lembur Pakuan, Ratusan Warga Kota Bekasi Desak KDM Nyalon Gubernur Jabar

Tugas DPD RI juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.